EDARAN DIRJEN DIKTI TERKAIT IZIN PENYELENGGARAAN DAN AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI DAN PRODI

IZIN PENYELENGGARAAN DAN AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI DAN PRODI

– Surat Edaran Dirjen Dikti No. 194/E.E3/AK/2014 Tanggal 25 Februari 2014 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
– Surat Edaran Dirjen Dikti No.160/E/AK/2013tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi
– Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Dikti no. 1897/E2.3/T/2013 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi
– Surat Edaran Ketua BAN-PT No. 5447/BAN-PT/AK/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Ijin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi

Penjelasan:

Kutipan dari Surat Dirjen Dikti  Nomor: 160/E/AK/2013 tanggal 1 Maret 2013

  1. Berdasarkan Pasal 97 huruf a UU No. 12 Tahun 2012, izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku;
  2. Berhubung izin penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah dinyatakan tetap berlaku, maka berdasarkan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012, perguruan tinggi/badan penyelenggara yang telah memperoleh izin penyelenggaraan program studi sebelum tanggal 10 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan program studi tersebut belum terakreditasi dinyatakan terakreditasi C sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal surat edaran ini diterbitkan;
  3. Dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2, perguruan tinggi penyelenggara program studi tersebut wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi tersebut ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  4. Setelah waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 terlampaui, tetapi perguruan tinggi tidak mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi ke BAN-PT, izin program studi dicabut dan program studi tersebut dinyatakan tidak sah;
  5. Perguruan tinggi penyelenggara program studi yang telah mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi ke BAN-PT dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 3, tetapi akreditasinya belum ditetapkan oleh BAN-PT, maka status akreditasi program studi tersebut tetap berlaku sampai hasil akreditasi diterbitkan;