Pengertian Gratifikasi
(menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Jika anda menerima atau mengetahui adanya gratifikasi, silahkan laporkan kepada Unit Gugus Tugas Kendali Gratifikasi Politeknik Negeri Sriwijaya (Satuan Pengawas Internal).
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
Silahkan melaporkan melalui formulir berikut ini: