Polsri dan Lapas Kelas I Palembang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Palembang, Februari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang dalam rangka memperkuat sinergi antar instansi dan mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan penandatanganan PKS ini dilaksanakan pada hari Jumat, 06 Februari 2026, bertempat di Aula Lapas Kelas I Palembang.

Continue reading

Polsri Lantik Koordinator Program Studi DIII – Bahasa Inggris

Palembang, Februari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Koordinator Program Studi DIII – Bahasa Inggris, pada hari kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Aula KPA Politeknik Negeri Sriwijaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat tata kelola akademik serta meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan vokasi di lingkungan Polsri.

Continue reading

Politeknik Negeri Sriwijaya Terima Kunjungan Edukasi SMA Negeri 2 Keluang

Palembang, Februari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menerima kunjungan edukasi dari SMA Negeri 2 Keluang pada hari Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Aula KPA Politeknik Negeri Sriwijaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengenalan langsung mengenai pendidikan vokasi dan lingkungan akademik Polsri kepada siswa tingkat sekolah menengah.

Continue reading

Polsri Gelar Kuliah Umum K3 Bersama PT Surveyor Indonesia Cabang Palembang

Palembang, Februari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menyelenggarakan Kuliah Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia Cabang Palembang pada hari Senin, 02 Februari 2026, yang bertempat di Aula KPA Politeknik Negeri Sriwijaya. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai jurusan sebagai bagian dari penguatan kompetensi dan kesiapan lulusan dalam menghadapi dunia kerja dan industri.

Continue reading

Polsri Lantik 94 Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Periode 2026

Palembang, Januari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) secara resmi melantik pengurus organisasi kemahasiswaan (Ormawa) periode Tahun 2026 pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Graha Pendidikan Politeknik Negeri Sriwijaya. Kegiatan pelantikan ini menjadi momentum penting dalam keberlanjutan pembinaan kemahasiswaan dan penguatan peran mahasiswa dalam pengembangan institusi.

Continue reading

Kunjungan Edukatif SMA Maitreyawira Palembang ke Polsri

Palembang, 29 Januari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menerima kunjungan edukatif dari siswa dan guru SMA Maitreyawira Palembang dalam rangka memperkenalkan lingkungan pendidikan vokasi serta peluang studi lanjut di Polsri. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polsri dalam memperkuat jejaring pendidikan dan memberikan wawasan sejak dini kepada siswa sekolah menengah atas mengenai pilihan pendidikan tinggi berbasis vokasi.

Continue reading

Polsri Terima Kunjungan Edukasi SMA PGRI 2 Palembang

Palembang, 28 Januari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menerima kunjungan edukasi dari SMA PGRI 2 Palembang yang berlangsung di kampus Polsri. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Direktur I Polsri, Dr. Yusri, M.Pd., sebagai bentuk komitmen Polsri dalam mendukung pengenalan pendidikan vokasi kepada peserta didik sekolah menengah.

Continue reading

Polsri Hadiri Peluncuran LPI 2025 dan Diseminasi Kebijakan Bank Indonesia Sumatera Selatan

Palembang, Januari 2026 – Politeknik Negeri Sriwjaya (Polsri) turut berpartisipasi dalam kegiatan Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025 dan Diseminasi Kebijakan Bank Indonesia serta Kondisi Perekenomian Sumatera Selatan yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (28/1/2026), bertempat di kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.

Continue reading

Polsri Hadiri Gathering Satker BSI Area Palembang sebagai Penguatan Sinergi Antar Lembaga

Palembang, 27 Januari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) turut berpartisipasi dalam kegiatan Silaturahmi, Konsolidasi, dan Apreasi Satuan Kerja (Satker) BSI Area Palembang bertajuk “Gathering Satker” yang diselenggarakan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yang bertempat di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (27/1/2026).

Continue reading

Pelepasan Purna Tugas & Penyerahan SK Pensiun Dosen sertaTenaga Kependidikan Polsri Tahun 2026

Palembang, 27 Januari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Purna Tugas dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 pada Selasa (27/1/2026), bertempat di Aula KPA Polsri. Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi institusi atas dedikasi serta pengabdian yang telah diberikan oleh para purna tugas selama menjalankan tugas di lingkungan Polsri.

Continue reading

Polsri Hadiri Penandatangan Kerja Sama GFA – RESD dan Peluncuran RESD Fase 2

Palembang, Januari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menghadiri kegiatan Signing of Implementation Arrangement Kerja sama German Federal Foreign Office – Renewable Energy Skills Development (GFA – RESD) sekaligus peluncuran RESD Fase 2, kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026 di Ballroom Mandarin Oriental, Jakarta.

Continue reading

Polsri Mengikuti Evaluasi Kelayakan Proposal PRPTNV Tahun Anggaran 2026

Palembang, Januari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) mengikuti kegiatan Evaluasi Kelayakan Proposal Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri Vokasi (PRPTNV) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, Selasa – Kamis, 13 – 15 Januari 2026, bertempat di Hotel Artotel Gelora Senayan, Jakarta.

Continue reading

Sistem Penilaian Maturitas Pengelolaan PDDikti

Sehubungan dengan upaya peningkatan tata kelola data dan informasi di lingkungan pendidikan
tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) telah
merancang dan mengembangkan Sistem Penilaian Maturitas Pengelolaan Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (PDDikti). Sistem ini bertujuan untuk mendukung perguruan tinggi dalam
mengevaluasi dan meningkatkan kualitas tata kelola data dan informasi PDDikti secara mandiri
melalui proses self-assessment.

Adapun tujuan dari pelaksanaan pengukuran maturitas PDDikti ini adalah untuk:

  1. Meningkatkan tata kelola data di tingkat perguruan tinggi agar sesuai dengan standar
    nasional.
  2. Memetakan tingkat maturitas PDDikti yang dapat digunakan sebagai referensi dalam
    peningkatan kualitas data pendidikan tinggi.
  3. Mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan data pendidikan tinggi.
    Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh perguruan tinggi untuk:
  4. Mengakses Sistem Informasi Maturitas PDDikti melalui portal resmi Ditjen Diktiristek
    dengan URL pddikti.kemendiktisaintek.go.id/maturitas .
  5. Melakukan pengukuran secara mandiri sesuai instruksi dan panduan yang terdapat dalam
    sistem.
  6. Menyampaikan dan submit hasil pengukuran secara mandiri di sistem sebagai bahan
    evaluasi dan pembinaan lebih lanjut.
    Seluruh perguruan tinggi diharapkan dapat melakukan pengukuran secara mandiri sejak surat
    diedarkan. Kami berharap partisipasi aktif dari setiap perguruan tinggi dalam pelaksanaan ini
    demi terciptanya data pendidikan tinggi yang akurat, transparan, dan terpercaya.

Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025

Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025

  • Sep 7
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

 

Beberapa pertimbangan diterbitkannya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah a) bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berdampak dan selaras dengan perkembangan penjaminan mutu pendidikan tinggi secara internasional, perlu melakukan penyesuaian kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

6. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.

3. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

4. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SPM Dikti adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

5. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom.

6. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi.

7. Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti.

8. Masa Tempuh Kurikulum adalah waktu teoretis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi secara penuh waktu.

9. Masa Studi adalah waktu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi yang dapat berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum.

10. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PD Dikti adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

11. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

12. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

13. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem Akreditasi.

14. Lembaga Akreditasi Mandiri yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh Pemerintah.

 

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.

 

Standar pendidikan tinggi terdiri atas: a) SN Dikti; dan b) standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. SN Dikti bertujuan untuk:

a. memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;

b. menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif, dan adaptif sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan masyarakat;

c. menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul; dan

d. mendorong perguruan tinggi untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutu melampaui SN Dikti.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

 

Link download Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 PDF

 

Demikian informasi tentang Link download Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Semoga ada manfaatnya.

SIARAN PERS Nomor: 08/sipers/snpmb/IX/2025TENTANG Peluncuran SNPMB 2026 Dimajukan Lebih Awal

Jakarta, [16 September 2025] – Tim Pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)
resmi meluncurkan informasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2026 lebih awal
dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan hasil evaluasi
penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya serta adanya penyesuaian penting dalam persyaratan bagi
peserta jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Pada tahun 2026, sebagai hal yang baru
dalam SNBP, siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.

Percepatan jadwal juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi penyelenggaraan tahun 2025 yang
mencatat beberapa kejadian, seperti waktu sosialisasi, persiapan sekolah dan siswa, peran seluruh pihak
terkait, serta kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan jadwal yang
lebih maju, sekolah dan peserta memiliki waktu yang lebih panjang untuk beradaptasi dengan aturan
baru. Selain itu, juga disampaikan perubahan penyelenggaraan SNPMB Tahun 2026 yang berbeda dari
tahun sebelumnya.

Eduart Wolok, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, menegaskan, “Kami ingin memastikan seleksi
nasional berjalan lebih fleksibel, efisien, transparan, adil, akuntabel, dan berkualitas. Perubahan ini bukan
sekadar teknis, melainkan upaya menjawab tantangan mutu pendidikan tinggi serta menyiapkan lulusan
SMA/MA/SMK yang unggul dan siap bersaing.”

Meskipun terdapat penyesuaian jadwal dan persyaratan, jalur seleksi SNPMB 2026 tidak mengalami
perubahan. Tiga jalur utama yang sudah ada tetap berlaku, yaitu SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes
(SNBT), dan Seleksi Mandiri oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan kuota yang masih sama seperti
tahun sebelumnya. Perubahan hanya terletak pada syarat tambahan TKA untuk jalur SNBP, tanpa
mengurangi persyaratan SNBP sebelumnya. Demikian pula, persyaratan SNBT tetap menggunakan Ujian
Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dengan beberapa penyesuaian yang akan diumumkan kemudian.

Informasi resmi mengenai jadwal, mekanisme, dan persyaratan SNPMB 2026 dapat diakses melalui
laman www.snpmb.id dan media sosial resmi SNPMB. Tim Pelaksana SNPMB mengimbau seluruh
sekolah, guru, dan siswa untuk segera menyiapkan diri menghadapi seleksi dengan format terbaru,
termasuk memantau status pengisian PDSS sekolah yang dapat dilihat pada menu ”SNBP >>
Monitoring PDSS” di laman resmi SNPMB oleh semua pihak. Sosialisasi daring dan luring akan
dilakukan lebih intensif agar informasi merata sampai ke seluruh daerah, baik oleh Tim Pelaksana
SNPMB maupun Humas PTN.

Jakarta, 16 September 2025
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab
Panitia SNPMB 2025
EDUART WOLOK
NIP 197605232006041002

https://snpmb.id/unduhan

Polsri Raih Juara Umum IPEC 2025 untuk Kedua Kalinya Secara Berturut – turut

Palembang, 18 September 2025 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) kembali mengukir prestasi gemilang di ajang Polytechnic English Championship (IPEC) II Tahun 2025 , berhasil meraih juara Umum untuk dua tahun berturut – turut. Kompetisi tingkat nasional yang mempertemukan puluhan Politeknik dari seluruh Indonesia ini berlangsung di Politeknik Negeri Manado (Polimdo) pada 14 – 18 September 2025 dengan total 171 peserta yang bersaing dalam 10 kategori.

Continue reading

Dosen Polsri Berkontribusi pada International Seminar on Bioenergy, Food Security, and Halal Food di Filipina

Palembang, September 2025 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) kembali menunjukkan kiprahnya di kancah internasional melalui partisipasi dosennya dalam Seminar Internasional tentang Bioenergi, Ketahanan, Pangan, dan Penyiapan Pangan Halal. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 2 September 2025, di Gedung Senat ASCOT (Aurora State College of Technology), Senator Edgardo J.Angara, Filipina dan dihadiri oleh para akademisi serta peneliti dari berbagai negara.

Continue reading

POLSRI Ikut Penanaman Pohon Kelapa Serentak Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Palembang, 9 September 2025 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) turut serta dalam kegiatan Penanaman Pohon Kelapa Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional serta menjaga kelestarian lingkungan melalui penanaman pohon produktif.

Continue reading

Polsri Tampilkan Inovasi Mahasiswa dalam Pameran Karya Ilmiah Job Fair Kota Palembang 2025

Palembang, 23 Juli 2025 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) turut berpartisipasi dalam Pameran Karya Ilmiah yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Job Fair Kota Palembang 2025. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 22–23 Juli 2025, di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, dan menjadi ajang penting dalam memperkenalkan inovasi dan kreativitas mahasiswa kepada masyarakat luas.

Continue reading