Mari bergabung dalam program pembelajaran 1+1+1 di China, dimana mahasiswa akan menempuh Pendidikan selama satu tahun di Indonesia, satu tahun di Tiongkok, dan mengikuti program magang di perusahaan Tiongkok selama satu tahun dan memperoleh beasiswa untuk kuliah di China.
Politeknik Negeri Sriwijaya Scholarship Admission 2026
POLSRI offers a full tuition waiver and monthly stipend (IDR 3,000,000) for new international students (High School Graduate and the sixth-semester student of senior high school) seeking the undergraduate degrees of Diploma III and Applied Bachelor Programs.
Palembang, 6 Maret 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menyelenggarakan Penganugerahan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) Polsri Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada mahasiswa yang menunjukkanRead More…
Batam, 1 Maret 2026 – Ikatan Alumni Politeknik Negeri Sriwijaya (IKA POLSRI) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Buka Puasa Bersama di Alio Beach Restaurant,Read More…
Palembang, Februari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada hari Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Aula KPARead More…
Maklumat Pelayanan Politeknik Negeri Sriwijaya merupakan pernyataan komitmen institusi dalam menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi dan layanan administrasi publik secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasiRead More…
Palembang, Februari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pelayanan Prima dengan tema “Transformasi Pelayanan Prima Berbasis Integritas untuk Mewujudkan Polsri sebagai Zona Integritas Menuju WBK” pada Rabu, 19 Februari 2026, bertempat di Gedung Aula KPA Polsri.
Palembang, Februari 2026 – Dalam upaya meningkatkan daya saing lulusan di dunia kerja, Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) melalui Unit Penunjang Akademik (UPA) Layanan Unit Kompetensi (LUK) melaksanakan kegiatan Uji Witness Penyesuaian dan Penambahan Ruang Lingkup Skema Baru pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Palembang, 9 Februari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) kembali menegaskan komitmenya dalam mendukung reformasi birokrasi melalui penyelenggaraan kegiatan Asistensi Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Penularan Replikasi Aplikasi yang dilaksanakan pada hari Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Aula KPA Polsri.
Palembang, Februari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang dalam rangka memperkuat sinergi antar instansi dan mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan penandatanganan PKS ini dilaksanakan pada hari Jumat, 06 Februari 2026, bertempat di Aula Lapas Kelas I Palembang.
Palembang, Februari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Koordinator Program Studi DIII – Bahasa Inggris, pada hari kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Aula KPA Politeknik Negeri Sriwijaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat tata kelola akademik serta meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan vokasi di lingkungan Polsri.
Palembang, Februari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) berpartisipasi dalam kegiatan Career Day yang diselenggarakan oleh SMA Bukit Asam Tanjung Enim pada hari Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan wawasan kepada para siswa mengenai pilihan pendidikan lanjutan serta gambaran dunia perguruan tinggi.
Palembang, Februari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menerima kunjungan edukasi dari SMA Negeri 2 Keluang pada hari Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Aula KPA Politeknik Negeri Sriwijaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengenalan langsung mengenai pendidikan vokasi dan lingkungan akademik Polsri kepada siswa tingkat sekolah menengah.
Palembang, Februari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menyelenggarakan Kuliah Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia Cabang Palembang pada hari Senin, 02 Februari 2026, yang bertempat di Aula KPA Politeknik Negeri Sriwijaya. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai jurusan sebagai bagian dari penguatan kompetensi dan kesiapan lulusan dalam menghadapi dunia kerja dan industri.
Palembang, Januari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) secara resmi melantik pengurus organisasi kemahasiswaan (Ormawa) periode Tahun 2026 pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Graha Pendidikan Politeknik Negeri Sriwijaya. Kegiatan pelantikan ini menjadi momentum penting dalam keberlanjutan pembinaan kemahasiswaan dan penguatan peran mahasiswa dalam pengembangan institusi.
Palembang, 29 Januari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menerima kunjungan edukatif dari siswa dan guru SMA Maitreyawira Palembang dalam rangka memperkenalkan lingkungan pendidikan vokasi serta peluang studi lanjut di Polsri. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polsri dalam memperkuat jejaring pendidikan dan memberikan wawasan sejak dini kepada siswa sekolah menengah atas mengenai pilihan pendidikan tinggi berbasis vokasi.
Palembang, 28 Januari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menerima kunjungan edukasi dari SMA PGRI 2 Palembang yang berlangsung di kampus Polsri. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Direktur I Polsri, Dr. Yusri, M.Pd., sebagai bentuk komitmen Polsri dalam mendukung pengenalan pendidikan vokasi kepada peserta didik sekolah menengah.
Palembang, Januari 2026 – Politeknik Negeri Sriwjaya (Polsri) turut berpartisipasi dalam kegiatan Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025 dan Diseminasi Kebijakan Bank Indonesia serta Kondisi Perekenomian Sumatera Selatan yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (28/1/2026), bertempat di kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.
Palembang, 27 Januari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) turut berpartisipasi dalam kegiatan Silaturahmi, Konsolidasi, dan Apreasi Satuan Kerja (Satker) BSI Area Palembang bertajuk “Gathering Satker” yang diselenggarakan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yang bertempat di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (27/1/2026).
Palembang, 27 Januari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Purna Tugas dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 pada Selasa (27/1/2026), bertempat di Aula KPA Polsri. Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi institusi atas dedikasi serta pengabdian yang telah diberikan oleh para purna tugas selama menjalankan tugas di lingkungan Polsri.
Palembang, Januari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menghadiri kegiatan Signing of Implementation Arrangement Kerja sama German Federal Foreign Office – Renewable Energy Skills Development (GFA – RESD) sekaligus peluncuran RESD Fase 2, kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026 di Ballroom Mandarin Oriental, Jakarta.
Palembang, Januari 2026 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) mengikuti kegiatan Evaluasi Kelayakan Proposal Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri Vokasi (PRPTNV) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, Selasa – Kamis, 13 – 15 Januari 2026, bertempat di Hotel Artotel Gelora Senayan, Jakarta.
Sehubungan dengan upaya peningkatan tata kelola data dan informasi di lingkungan pendidikan tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) telah merancang dan mengembangkan Sistem Penilaian Maturitas Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Sistem ini bertujuan untuk mendukung perguruan tinggi dalam mengevaluasi dan meningkatkan kualitas tata kelola data dan informasi PDDikti secara mandiri melalui proses self-assessment.
Adapun tujuan dari pelaksanaan pengukuran maturitas PDDikti ini adalah untuk:
Meningkatkan tata kelola data di tingkat perguruan tinggi agar sesuai dengan standar nasional.
Memetakan tingkat maturitas PDDikti yang dapat digunakan sebagai referensi dalam peningkatan kualitas data pendidikan tinggi.
Mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan data pendidikan tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh perguruan tinggi untuk:
Mengakses Sistem Informasi Maturitas PDDikti melalui portal resmi Ditjen Diktiristek dengan URL pddikti.kemendiktisaintek.go.id/maturitas .
Melakukan pengukuran secara mandiri sesuai instruksi dan panduan yang terdapat dalam sistem.
Menyampaikan dan submit hasil pengukuran secara mandiri di sistem sebagai bahan evaluasi dan pembinaan lebih lanjut. Seluruh perguruan tinggi diharapkan dapat melakukan pengukuran secara mandiri sejak surat diedarkan. Kami berharap partisipasi aktif dari setiap perguruan tinggi dalam pelaksanaan ini demi terciptanya data pendidikan tinggi yang akurat, transparan, dan terpercaya.
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Beberapa pertimbangan diterbitkannya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah a) bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berdampak dan selaras dengan perkembangan penjaminan mutu pendidikan tinggi secara internasional, perlu melakukan penyesuaian kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
6. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
3. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SPM Dikti adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
5. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom.
6. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi.
7. Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti.
8. Masa Tempuh Kurikulum adalah waktu teoretis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi secara penuh waktu.
9. Masa Studi adalah waktu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi yang dapat berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum.
10. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PD Dikti adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
11. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
12. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
13. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem Akreditasi.
14. Lembaga Akreditasi Mandiri yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh Pemerintah.
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
Standar pendidikan tinggi terdiri atas: a) SN Dikti; dan b) standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. SN Dikti bertujuan untuk:
a. memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
b. menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif, dan adaptif sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan masyarakat;
c. menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul; dan
d. mendorong perguruan tinggi untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutu melampaui SN Dikti.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Demikian informasi tentang Link download Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Semoga ada manfaatnya.
Peraturan Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor 2 Tahun 2025 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah di Lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya
Jakarta, [16 September 2025] – Tim Pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) resmi meluncurkan informasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2026 lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan hasil evaluasi penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya serta adanya penyesuaian penting dalam persyaratan bagi peserta jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Pada tahun 2026, sebagai hal yang baru dalam SNBP, siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.
Percepatan jadwal juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi penyelenggaraan tahun 2025 yang mencatat beberapa kejadian, seperti waktu sosialisasi, persiapan sekolah dan siswa, peran seluruh pihak terkait, serta kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan jadwal yang lebih maju, sekolah dan peserta memiliki waktu yang lebih panjang untuk beradaptasi dengan aturan baru. Selain itu, juga disampaikan perubahan penyelenggaraan SNPMB Tahun 2026 yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Eduart Wolok, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, menegaskan, “Kami ingin memastikan seleksi nasional berjalan lebih fleksibel, efisien, transparan, adil, akuntabel, dan berkualitas. Perubahan ini bukan sekadar teknis, melainkan upaya menjawab tantangan mutu pendidikan tinggi serta menyiapkan lulusan SMA/MA/SMK yang unggul dan siap bersaing.”
Meskipun terdapat penyesuaian jadwal dan persyaratan, jalur seleksi SNPMB 2026 tidak mengalami perubahan. Tiga jalur utama yang sudah ada tetap berlaku, yaitu SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan kuota yang masih sama seperti tahun sebelumnya. Perubahan hanya terletak pada syarat tambahan TKA untuk jalur SNBP, tanpa mengurangi persyaratan SNBP sebelumnya. Demikian pula, persyaratan SNBT tetap menggunakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dengan beberapa penyesuaian yang akan diumumkan kemudian.
Informasi resmi mengenai jadwal, mekanisme, dan persyaratan SNPMB 2026 dapat diakses melalui laman www.snpmb.id dan media sosial resmi SNPMB. Tim Pelaksana SNPMB mengimbau seluruh sekolah, guru, dan siswa untuk segera menyiapkan diri menghadapi seleksi dengan format terbaru, termasuk memantau status pengisian PDSS sekolah yang dapat dilihat pada menu ”SNBP >> Monitoring PDSS” di laman resmi SNPMB oleh semua pihak. Sosialisasi daring dan luring akan dilakukan lebih intensif agar informasi merata sampai ke seluruh daerah, baik oleh Tim Pelaksana SNPMB maupun Humas PTN.
Jakarta, 16 September 2025 Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB 2025 EDUART WOLOK NIP 197605232006041002
Palembang, 18 September 2025 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) kembali menggelar proses Pengambilan Sumpah / Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlangsung khidmat di Aula KPA Polsri, Kamis, 18 September 2025. Acara ini diikuti oleh 68 orang PNS yang telah resmi diangkat dan bertugas di lingkungan Polsri.
Palembang, 18 September 2025 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) kembali mengukir prestasi gemilang di ajang Polytechnic English Championship (IPEC) II Tahun 2025 , berhasil meraih juara Umum untuk dua tahun berturut – turut. Kompetisi tingkat nasional yang mempertemukan puluhan Politeknik dari seluruh Indonesia ini berlangsung di Politeknik Negeri Manado (Polimdo) pada 14 – 18 September 2025 dengan total 171 peserta yang bersaing dalam 10 kategori.
Palembang, September 2025 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) kembali menunjukkan kiprahnya di kancah internasional melalui partisipasi dosennya dalam Seminar Internasional tentang Bioenergi, Ketahanan, Pangan, dan Penyiapan Pangan Halal. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 2 September 2025, di Gedung Senat ASCOT (Aurora State College of Technology), Senator Edgardo J.Angara, Filipina dan dihadiri oleh para akademisi serta peneliti dari berbagai negara.
Palembang, 9 September 2025 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) turut serta dalam kegiatan Penanaman Pohon Kelapa Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional serta menjaga kelestarian lingkungan melalui penanaman pohon produktif.
Palembang, 23 Juli 2025 – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) turut berpartisipasi dalam Pameran Karya Ilmiah yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Job Fair Kota Palembang 2025. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 22–23 Juli 2025, di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, dan menjadi ajang penting dalam memperkenalkan inovasi dan kreativitas mahasiswa kepada masyarakat luas.