Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri dan/atau dalam msa pademik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikn, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tanggal 2 Juli 2021 dan Surat Edaran walikota Palembang Nomor 34/SE/DINKES/2021 tentnag perpanjngan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan dan semakin meningkatnya jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan Politeknik Negeri Sriwijaya yang terpapar Covid-19, maka sebagai antisipasi paparan Covid-19 dilingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
