Nomor : 498/E/T/2011
Lamp :-
Perihal : Kualifikasi D-IV sama dengan S-1
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah 1 s.d. XII
Di Seluruh Indonesia
Sejalan dengan pengakuan maupun penerimaan pegawai di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, dengan hormat bersama ini kami laporkan kepada Bapak/Ibu hal-hal sebagai berikut :
- bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 19, pendidikan tinggi mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi;
- bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi;
- bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 Tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi pasal 10 ayat 1, lulusan Program Diploma IV bergelar Sarjana Sains Terapan disingkat SST;
- bahwa kualifikasi lulusan perguruan tinggi Program Diploma IV sama dengan Sarjana Strata-1 (S1), baik yang dari Sekolah Tinggi, Politeknik, Institut, atau Universitas. Diploma-IV merupakan program vokasional, sedangkan S1 merupakan program akademik, yang mempunyai muatan kredit sama sebanyak 144 sks dan ditempuh dalam waktu 4 (empat) tahun;
Demikian hal ini kami sampaikan sebagai pertimbangan dalam penerimaan dan studi lanjut pegawai pada masa mendatang. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
A.n. Menteri Pendidikan Nasional
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
dto
Djoko Santoso
NIP. 195309091978031003
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan Nasional RI (sebagai laporan)
2. Kepala Biro Kepegawaian Kemdiknas
3. Atase Pendidikan di Seluruh KBRI
Lampiran :
Surat Edaran Ditjen Dikti Tentang Kualifikasi D-IV sama dengan S-1



