Nomenklatur Program Studi pada Perguruan Tinggi Februari 2018

Kepada yth.
Pimpinan

  1. Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
  2. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)

Terkait Surat kami sebelumnya No.712/B/TU/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penyesuaian dan pengusulan nama Program Studi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Pasal 6 Permenristekdikti No.15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi diatur tentang penyesuaian dan usul nama program studi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. Perguruan tinggi yang nama program studinya berbeda dengan Lampiran Kepmenristekdikti No. 257/M/KPT/2017 dan akan menyesuaikan nama program studinya sesuai dengan lampiran Kepmenristekdikti No. 257/M/KPT/2017, maka melakukan penyesuaian sesuai dengan Surat Edaran No.712/B/TU/2017 dengan mengirimkan surat ke Direktur Penjaminan Mutu dan melalui surel ke kompetensilulusan@ristekdikti.go.id dengan subyek surel “Nama PT_Penyesuaian Nama Program Studi”. Selama dalam proses penyesuaian, SK ijin program studi sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
    2. Perguruan tinggi yang program studinya sudah memiliki SK Pendirian namun namanya tidak tercantum dalam Lampiran Kepmenristekdikti No. 257/M/KPT/2017 wajib melaporkan nama program studi tersebut untuk disesuaikan padanan nama program studinya berdasarkan Capaian Pembelajarandan Kurikulum yang dimiliki. Usulan tersebut diajukan dengan mengirimkan surat ke Direktur Penjaminan Mutu dan melalui surel ke kompetensilulusan@ristekdikti.go.id dengan subyek surel “Nama PT_Usulan Nama Program Studi”.
    3. Perguruan tinggi yang akan mengusulkan nama program studi baru (belum ada di lampiran Kepmenristekdikti No. 257/M/KPT/2017), diusulkan melalui ristekdikti.go.id sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek Dikti No. 20/C.C4/KL/2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Pengumuman Pengusulan Penambahan Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi Periode I Tahun 2018.
  1. Pimpinan PTN-BH melaporkan nama program studi yang belum tercantum di Kepmenristekdikti 257/M/KPT/2017 kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sesuai dengan Undang Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi melalui surel ke kompetensilulusan@ristekdikti.go.id dengan subyek surel “Nama PT_Pelaporan Nama Program Studi”.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terimakasih.

Direktur Jenderal,

TTD

Intan Ahmad

Tembusan:

  1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  2. Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI

Lampiran:

  1. Surat Edaran ke PTN_PTNBH (08022018)
  2. Lampiran 1 – Form Penyesuaian Nama Program Studi PTNBH_PTN
  3. Lampiran 2 – Surat penyesuaian prodi PTNBH_PTN 2018