Pemutakhiran Data Mahasiswa Aktif/Lulus Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 (20201) Politeknik Negeri Sriwijaya

5 Maret 2021

Nomor : 1680/PL6.3.1/SP/2021
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pemutakhiran Data Mahasiswa Aktif
Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 (20201)
Politeknik Negeri Sriwijaya

Yth. Ketua Jurusan /Ketua Program Studi
Politeknik Negeri Sriwijaya
di
Tempat

Dengan hormat.

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 maka perlu di lakukan pemutakhiran data mahasiswa aktif semester ganjil Tahun Akademik 2020/20201 (20201) penting untuk dapat disampaikan kepada seluruh mahasiswa aktif, agar segera melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengunjungi laman http://sisak2.polsri.ac.id menggunakan username dan password*)
  2. Meng-update data melalui menu Pemutahiran Data
  3. Menginput/meng-update Nomor handphone aktif, untuk keperluan usulan Bantuan Kuota belajar Kemdikbud
  4. Mengupdate, email pribadi, data alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Nomor Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) dan memastikan data tersebut benar dan valid, karena data tersebut akan di dicantumkan pada terbitan Ijazah, Transkrip dan SKPI dan akan diverikasi secara Nasional pada saat usulan pembuatan PIN (Penomoran Ijazah Nasional) dan verifikasi Ijazah Nasional melalui SIVIL (system verifikasi ijazah elektronik)
  5. Bagi Mahasiswa yang melakukan perubahan/perbaikan dan koreksi pada nama Mahasiswa dilakukan dengan cara melapor ke BAAK dengan melampirkan Ijazah dan Akte Kelahiran serta KTP asli.

Pemutakhiran data di lakukan paling lambat 10 Maret 2021. Selanjutnya data akan di upload/update ke pddikti kemdikbud sesuai dengan ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

a.n. Direktur
Wakil Direktur I,

dto

Carlos RS, S.T., M.T.
NIP 196403011989031003

Tembusan :

  • Direktur (sebagai laporan)

Keterangan:
*) Gunakan fitur lupa password jika ada kendala saat login