Penetapan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya

Politeknik Negeri Sriwijaya telah menetapkan 7 anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang terdiri dari Mahasiswa, Dosen dan Tenaga Kependidikan melalui serangkaian seleksi oleh Panitia Seleksi Satgas PPKS yang terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Wawancara dan Seleksi Paparan. Satgas PPKS Polsri diseleksi berdasarkan kualifikasi dengan memperhatikan minimal 50% dari jumlah anggota merupakan mahasiswa dan minimal 2/3 adalah perempuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Satgas PPKS Politeknik Negeri Sriwijaya ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2022 melalui Surat Keputusan Direktur Nomor 7932/PL6.4.2/SK/2022 tentang Pengangkatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya periode 2022-2024.