Category Archives: Surat Edaran

18Jan/22

Pengumuman Direktur Nomor : 0471/PL6.3.3/PU/2022, Tentang Pengisian data Vaksin dan Upload Bukti Vaksin

Dalam rangka menyonsong “perkuliahan tatap muka” bagi mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya berberapa dasar pertimbangan diperlukan oleh satuan tugas (Satgas) Covid 19 agar hal tersebut dapat dilaksanakan salah satu unsur dari pertimbangannya adalah persentase Dosen, Tenaga Pendidik dan Mahasiswa yang sudah melaksanakan vaksin 1 dan Vaksin 2.

berdasarkan hal tersebut, maka diwajibkan Dosen, Tenaga Pendidika dan Mahasiswa untuk mengisi data dan mengapload bukti telah melakukan vaksin.

adapun websitenya :

  1. Dosen dan Tenaga pendidikan : https://sigawai.polsri.ac.id/
  2. Mahasiswa : https://sisak2.polsri.ac.id/
13Apr/21

Penawaran Pendanaan Pelatihan di Dalam dan Luar Negeri bagi Dosen dan Pranata Laboratorium Pendidikan yang mengampu program studi vokasi dan profesi

13 April 2021
Nomor : 2805/PL6.3.1/PU/2021
Perihal : Pengumuman

Kepada Yth: Bapak/Ibu Dosen dan Pranata Laboratorium Pendidikan
di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya.

Menindaklanjuti surat Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi nomor: 0749/D3/KK.01.01/2021 tanggal 30 Maret 2021 perihal Penawaran bantuan pendanaan kegiatan Pelatihan Dosen dan Pranata Laboratorium Pendidikan Tahun Anggaran 2021, maka Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi. Menawarkan pendanaan pelatihan di dalam dan luar negeri bagi Dosen dan Pranata Laboratorium Pendidikan yang mengampu program studi vokasi dan profesi dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Diusulkan oleh perguruan tinggi dengan jumlah peserta minimal 5 (lima) orang untuk satu jenis pelatihan kompetensi.
  2. Jenis kegiatan pelatihan yang didanai adalah:
    a. Pelatihan bersertifikat yang diakui oleh industri atau masyarakat pada tingkat nasional, regional, dan internasional;
    b. Pelatihan bersertifikat yang memiliki lisensi dari Negara atau lembaga berwenang.
  3. Bidang studi pelatihan yang diselengarakan diutamakan termasuk ke dalam sektor prioritas yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai berikut:
    a. Bidang studi manufaktur yaitu pelatihan kompetensi yang dapat berkontribusi pada keterampilan dan keahlian inti vokasi/profesi pekerjaan manufaktur serta industri pendukungnya. Sub-sektor pada bidang ini antara lain; tekstil dan busana, kimia-farmasi, makanan-minuman, alat kesehatan, otomotif, dan elektronika.
    b. Bidang studi ekonomi kreatif, yaitu pelatihan kompetensi yang dapat berkontribusi pada keterampilan dan keahlian inti vokasi/profesi pekerjaan ekonomi kreatif dan layanan pendukungnya. Sub-sektor pada bidang ini antara lain: Periklanan; Arsitektur; Pasar barang seni; Kerajinan Tangan (handicraft); Kuliner; Design; Fashion; Film, video dan fotografi; Musik; Seni pertunjukan; Penerbitan dan percetakan; Layanan komputer dan perangkat lunak; Radio dan televisi; Riset dan pengembangan.
    c. Bidang studi pariwisata dan hospitality, yaitu pelatihan kompetensi yang dapat berkontribusi pada keterampilan dan keahlian inti vokasi/profesi pekerjaan bidang pariwisata /hospitality serta layanan pendukungnya.
    d. Bidang studi care services/ tenaga kesehatan, yaitu Pelatihan kompetensi yang dapat berkontribusi pada bidang pekerjaan vokasi/profesi pelayanan kesehatan.
    e. Bidang studi lainnya, antara lain:
    i. bidang studi agribisnis, khususnya pada komoditi karet, kopi, kakao, dan kelapa sawit.
    ii. bidang studi ekonomi digital yang menunjang pertumbuhan ekonomi digital.
    iii. bidang lainnya yang menjadi prioritas utama pada target capaian renstra perguruan tinggi.
  4. Informasi persyaratan, tata cara pendaftaran dan mekanisme seleksi, kami sampaikan melalui laman http://sertikomdiktivp.kemdikbud.go.id/

Maka bagi yang berminat untuk mengikuti pelatihan tersebut, agar mendaftar ke Ketua Jurusan, paling lambat tanggal 26 April 2021.

Sebagai catatan, jika ingin mengikuti pelatihan tetapi belum dapat menentukan tempat Pelatihan , maka Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi akan membantu hal tersebut.

Demikian, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

a.n. Direktur
Wakil Direktur III,

Ahmad Zamheri, S.T., M.T.
NIP. 196712251997021001

Tembusan:

  1. Direktur;
  2. Wakil Direktur I, II dan IV;
  3. Para Ketua Jurusan.
09Mar/21

Pemutakhiran Data Mahasiswa Aktif/Lulus Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 (20201) Politeknik Negeri Sriwijaya

5 Maret 2021

Nomor : 1680/PL6.3.1/SP/2021
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pemutakhiran Data Mahasiswa Aktif
Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 (20201)
Politeknik Negeri Sriwijaya

Yth. Ketua Jurusan /Ketua Program Studi
Politeknik Negeri Sriwijaya
di
Tempat

Dengan hormat.

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 maka perlu di lakukan pemutakhiran data mahasiswa aktif semester ganjil Tahun Akademik 2020/20201 (20201) penting untuk dapat disampaikan kepada seluruh mahasiswa aktif, agar segera melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengunjungi laman http://sisak2.polsri.ac.id menggunakan username dan password*)
  2. Meng-update data melalui menu Pemutahiran Data
  3. Menginput/meng-update Nomor handphone aktif, untuk keperluan usulan Bantuan Kuota belajar Kemdikbud
  4. Mengupdate, email pribadi, data alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Nomor Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) dan memastikan data tersebut benar dan valid, karena data tersebut akan di dicantumkan pada terbitan Ijazah, Transkrip dan SKPI dan akan diverikasi secara Nasional pada saat usulan pembuatan PIN (Penomoran Ijazah Nasional) dan verifikasi Ijazah Nasional melalui SIVIL (system verifikasi ijazah elektronik)
  5. Bagi Mahasiswa yang melakukan perubahan/perbaikan dan koreksi pada nama Mahasiswa dilakukan dengan cara melapor ke BAAK dengan melampirkan Ijazah dan Akte Kelahiran serta KTP asli.

Pemutakhiran data di lakukan paling lambat 10 Maret 2021. Selanjutnya data akan di upload/update ke pddikti kemdikbud sesuai dengan ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

a.n. Direktur
Wakil Direktur I,

dto

Carlos RS, S.T., M.T.
NIP 196403011989031003

Tembusan :

  • Direktur (sebagai laporan)

Keterangan:
*) Gunakan fitur lupa password jika ada kendala saat login