All posts by WD

06Oct/25

Sistem Penilaian Maturitas Pengelolaan PDDikti

Sehubungan dengan upaya peningkatan tata kelola data dan informasi di lingkungan pendidikan
tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) telah
merancang dan mengembangkan Sistem Penilaian Maturitas Pengelolaan Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (PDDikti). Sistem ini bertujuan untuk mendukung perguruan tinggi dalam
mengevaluasi dan meningkatkan kualitas tata kelola data dan informasi PDDikti secara mandiri
melalui proses self-assessment.

Adapun tujuan dari pelaksanaan pengukuran maturitas PDDikti ini adalah untuk:

  1. Meningkatkan tata kelola data di tingkat perguruan tinggi agar sesuai dengan standar
    nasional.
  2. Memetakan tingkat maturitas PDDikti yang dapat digunakan sebagai referensi dalam
    peningkatan kualitas data pendidikan tinggi.
  3. Mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan data pendidikan tinggi.
    Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh perguruan tinggi untuk:
  4. Mengakses Sistem Informasi Maturitas PDDikti melalui portal resmi Ditjen Diktiristek
    dengan URL pddikti.kemendiktisaintek.go.id/maturitas .
  5. Melakukan pengukuran secara mandiri sesuai instruksi dan panduan yang terdapat dalam
    sistem.
  6. Menyampaikan dan submit hasil pengukuran secara mandiri di sistem sebagai bahan
    evaluasi dan pembinaan lebih lanjut.
    Seluruh perguruan tinggi diharapkan dapat melakukan pengukuran secara mandiri sejak surat
    diedarkan. Kami berharap partisipasi aktif dari setiap perguruan tinggi dalam pelaksanaan ini
    demi terciptanya data pendidikan tinggi yang akurat, transparan, dan terpercaya.

30Sep/25

Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025

Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025

  • Sep 7
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

 

Beberapa pertimbangan diterbitkannya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah a) bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berdampak dan selaras dengan perkembangan penjaminan mutu pendidikan tinggi secara internasional, perlu melakukan penyesuaian kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

6. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.

3. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

4. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SPM Dikti adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

5. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom.

6. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi.

7. Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti.

8. Masa Tempuh Kurikulum adalah waktu teoretis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi secara penuh waktu.

9. Masa Studi adalah waktu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi yang dapat berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum.

10. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PD Dikti adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

11. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

12. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

13. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem Akreditasi.

14. Lembaga Akreditasi Mandiri yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh Pemerintah.

 

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.

 

Standar pendidikan tinggi terdiri atas: a) SN Dikti; dan b) standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. SN Dikti bertujuan untuk:

a. memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;

b. menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif, dan adaptif sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan masyarakat;

c. menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul; dan

d. mendorong perguruan tinggi untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutu melampaui SN Dikti.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

 

Link download Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 PDF

 

Demikian informasi tentang Link download Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Semoga ada manfaatnya.

29Sep/25

Peluncuran Logo Diktisaintek Berdampak

30 April 2025
Nomor : 0566/A.A5/HM.00.08/2025
Hal : Peluncuran Logo Diktisaintek Berdampak

Yth.

  1. Para Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
  2. Para Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
    di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi

Dalam upaya memperkuat identitas dan semangat kolaborasi di ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dengan bangga
memperkenalkan gerakan “Diktisaintek Berdampak” beserta logo yang menjadi simbol komitmen kita
untuk menciptakan dampak nyata dari pendidikan tinggi bagi masyarakat dan bangsa. Sehubungan
dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu untuk memberikan dukungan dalam beberapa hal berikut:

  1. Memperkenalkan dan menyebarluaskan penggunaan logo “Diktisaintek Berdampak” di
    lingkungan instansi Bapak/Ibu, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
  2. Mengintegrasikan logo tersebut dalam berbagai kegiatan resmi dan non-resmi yang relevan,
    seperti seminar, lokakarya, publikasi, dan media sosial institusi.
  3. Mengedepankan nilai-nilai kolaborasi, inovasi, dan dampak dalam setiap pemanfaatan logo,
    sehingga makna dan tujuan dari gerakan ini dapat tercermin dengan baik.

Sebagai panduan penggunaan logo “Diktisaintek Berdampak,” Bapak/Ibu dapat mengakses tautan
berikut: https://bit.ly/PedomanLogo_DiktisaintekBerdampak. Kami juga mendorong Bapak/Ibu untuk
menggunakan tagar #DiktisaintekBerdampak di berbagai kanal media sosial, bersamaan dengan tagar
lainnya sesuai dengan kebijakan masing-masing.

Kami mengundang Bapak/Ibu untuk menyaksikan acara live streaming Peluncuran Logo Diktisaintek
Berdampak di kanal YouTube Kemdiktisaintek pada pukul 09.00 WIB. Dukungan dan partisipasi aktif
dari seluruh pimpinan perguruan tinggi negeri/swasta dan LLDIKTI sangat kami hargai dalam
menyukseskan inisiatif ini.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Sekretaris Jenderal,
Togar Mangihut Simatupang
NIP 196812311993031015

https://s.id/diktisaintekberdampak

https://bit.ly/PedomanLogo_DiktisaintekBerdampak

SIARAN PERS Nomor: 08/sipers/snpmb/IX/2025TENTANG Peluncuran SNPMB 2026 Dimajukan Lebih Awal

Jakarta, [16 September 2025] – Tim Pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)
resmi meluncurkan informasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2026 lebih awal
dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan hasil evaluasi
penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya serta adanya penyesuaian penting dalam persyaratan bagi
peserta jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Pada tahun 2026, sebagai hal yang baru
dalam SNBP, siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.

Percepatan jadwal juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi penyelenggaraan tahun 2025 yang
mencatat beberapa kejadian, seperti waktu sosialisasi, persiapan sekolah dan siswa, peran seluruh pihak
terkait, serta kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan jadwal yang
lebih maju, sekolah dan peserta memiliki waktu yang lebih panjang untuk beradaptasi dengan aturan
baru. Selain itu, juga disampaikan perubahan penyelenggaraan SNPMB Tahun 2026 yang berbeda dari
tahun sebelumnya.

Eduart Wolok, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, menegaskan, “Kami ingin memastikan seleksi
nasional berjalan lebih fleksibel, efisien, transparan, adil, akuntabel, dan berkualitas. Perubahan ini bukan
sekadar teknis, melainkan upaya menjawab tantangan mutu pendidikan tinggi serta menyiapkan lulusan
SMA/MA/SMK yang unggul dan siap bersaing.”

Meskipun terdapat penyesuaian jadwal dan persyaratan, jalur seleksi SNPMB 2026 tidak mengalami
perubahan. Tiga jalur utama yang sudah ada tetap berlaku, yaitu SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes
(SNBT), dan Seleksi Mandiri oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan kuota yang masih sama seperti
tahun sebelumnya. Perubahan hanya terletak pada syarat tambahan TKA untuk jalur SNBP, tanpa
mengurangi persyaratan SNBP sebelumnya. Demikian pula, persyaratan SNBT tetap menggunakan Ujian
Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dengan beberapa penyesuaian yang akan diumumkan kemudian.

Informasi resmi mengenai jadwal, mekanisme, dan persyaratan SNPMB 2026 dapat diakses melalui
laman www.snpmb.id dan media sosial resmi SNPMB. Tim Pelaksana SNPMB mengimbau seluruh
sekolah, guru, dan siswa untuk segera menyiapkan diri menghadapi seleksi dengan format terbaru,
termasuk memantau status pengisian PDSS sekolah yang dapat dilihat pada menu ”SNBP >>
Monitoring PDSS” di laman resmi SNPMB oleh semua pihak. Sosialisasi daring dan luring akan
dilakukan lebih intensif agar informasi merata sampai ke seluruh daerah, baik oleh Tim Pelaksana
SNPMB maupun Humas PTN.

Jakarta, 16 September 2025
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab
Panitia SNPMB 2025
EDUART WOLOK
NIP 197605232006041002

https://snpmb.id/unduhan

Diktisaintek Berdampak, Ini Bedanya dengan Kampus Merdeka

Dalam momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan peluncuran program Diktisaintek Berdampak atau Kampus Berdampak.

Program ini merupakan program lanjutan dan pengembangan dari program Kampus Merdeka yang diprakarsai oleh Nadiem Makarim selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan di Indonesia.

Dalam program baru ini, Kemdiktisaintek akan memperluas dampak atau manfaat pendidikan tinggi di Indonesia. Dimana tidak lagi hanya fokus pada peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi. Akan tetapi juga memberi dampak kepada masyarakat secara langsung.

Peluncuran Program Diktisaintek Berdampak

Dikutip melalui website Kemdiktisaintek, peluncuran program Diktisaintek Berdampak dilakukan bertepatan dengan momen Hardiknas pada Jumat (02/05) lalu di Graha Diktisaintek, Jakarta.

Melalui program baru ini, Kemdktisaintek sekaligus mengumumkan adanya perubahan arah kebijakan di pendidikan tinggi Indonesia. Dimana perubahan arah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, sains, dan juga kualitas teknologi di tanah air.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, dalam peluncuran program baru ini menjelaskan akan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Pencapaian ini memiliki potensi semakin tinggi, karena lewat Diktisaintek Berdampak maka akan meratakan peningkatan dan pencapaian kualitas pendidikan secara nasional. Sehingga peningkatan kualitas terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

“Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, memegang peran kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2025. Kita perlu membangun sistem pendidikan tinggi yang berkeadilan, relevan, dan berdampak,” kata Menteri Brian.

“Transformasi ini harus mampu membuka akses seluas mungkin dengan kualitas yang setara di seluruh Indonesia. Diktisaintek Berdampak adalah gerakan nasional untuk mewujudkan hal itu,” sambungnya.

Dalam program baru ini, Menteri Brian juga menjelaskan bahwa menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk menjadi pusat perubahan. Dimana perguruan tinggi bisa pusat transformasi. Sekaligus menjadi penggerak dalam melakukan perubahan ke arah lebih baik.

“Ini merupakan gerakan bersama yang menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat transformasi, mahasiswa sebagai penggerak utama perubahan, dan riset sebagai arah pembangunan,” terangnya.

Meskipun menjadi program lanjutan dari program Kampus Merdeka yang berjalan sebelumnya. Namun, Menteri Brian menjelaskan jika program ini tetap memiliki sejumlah persamaan. Salah satunya terkait adanya kolaborasi antara perguruan tinggi dengan masyarakat, industri, dan UMKM.

Hanya saja dengan arah kebijakan yang berfokus pada peningkatan dampak atau manfaat perguruan tinggi kepada masyarakat langsung. Maka diharapkan program ini bisa mendorong kolaborasi berkelanjutan. Sekaligus mendorong perguruan tinggi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah.

“Harapannya, perguruan tinggi di Indonesia bisa bergandengan tangan dengan pemerintah daerah, industri, masyarakat, dan UMKM, berkolaborasi mendorong terjadinya kemajuan-kemajuan sehingga kampus bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah,” ujarnya.

Dalam momen yang sama, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, juga menjelaskan mengenai program Diktisaintek Berdampak. Program ini disebut menjadi program yang melanjutkan perjuangan perguruan tinggi memberi dampak positif bagi masyarakat.

Namun, dampak tersebut dibuat lebih konkret dengan langkah nyata. Sekaligus diupayakan untuk bisa memberi dampak seluas mungkin di masyarakat. Khususnya masyarakat di daerah-daerah.

“Melalui semangat Diktisaintek Berdampak, mari kita lanjutkan perjuangan untuk membentuk masa depan pendidikan yang menjangkau lebih banyak, melayani lebih dalam, dan berdampak lebih luas bagi generasi penerus bangsa,” ujar Sesjen Togar.

Peluncuran program baru ini bertepatan dengan momen Hardiknas 2025. Sehingga harapannya, pada Hardiknas 2025 ini menjadi titik tolak adanya komitmen bersama untuk memajukan kualitas perguruan tinggi Indonesia. Sekaligus meningkatkan dampaknya kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Mencapai tujuan tersebut, program baru ini kemudian mendorong adanya program-program unggulan yang akan dijalankan seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sehingga sama seperti program Kampus Merdeka yang memiliki sejumlah program untuk mencapai tujuan utama. Yakni melalui program Kampus Berdampak, SMA Unggul Garuda, Beasiswa ADik, dan lain sebagainya.

Apa Itu Diktisaintek Berdampak?
Diktisaintek Berdampak adalah program yang dicanangkan oleh Kemdiktisaintek untuk menjadikan perguruan tinggi di Indonesia tidak hanya berperan dalam menghasilkan lulusan berkualitas, tetapi juga sebagai pusat solusi bagi permasalahan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ada di masyarakat.

Program ini disebut juga dengan istilah Kampus Berdampak dan merupakan program lanjutan dari Kampus Merdeka yang berjalan sebelumnya. Hanya saja memiliki tujuan yang sedikit berbeda.

Pada program Kampus Terdekat, tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi. Sehingga bisa dengan mudah beradaptasi di era revolusi industri. Sekaligus dengan mudah terjun di dunia kerja karena dibekali keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri era sekarang.

Dalam program Kampus Berdampak, meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi tetap menjadi salah satu tujuan utamanya. Namun, diperluas lagi dengan meningkatkan kualitas perguruan tinggi agar memberi dampak positif bagi masyarakat secara langsung.

Sehingga, peran dari perguruan tinggi bagi masyarakat bukan sekedar pusat ilmu pengetahuan. Melainkan juga menjadi pusat solusi atas berbagai masalah yang ada di masyarakat. Sekaligus pusat dari pengembangan teknologi di masyarakat dan di seluruh Indonesia.

Hal ini membantu mencapai Indonesia Emas 2045. Sekaligus diselenggarakan berbagai program yang membantu mempercepat tujuan pendidikan nasional dan mewujudkan Indonesia Emas 2045 tersebut.

Alasan Diktisaintek Berdampak Menggantikan Kampus Merdeka
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, sekaligus dikutip dari Tempo.co, dirilisnya program Dktisaintek Berdampak atau Kampus Berdampak bukan untuk menggantikan Kampus Merdeka. Melainkan melanjutkan program tersebut.

Program Kampus Merdeka dari Nadiem Makarim yang menjabat Menteri Pendidikan periode 2021-2024 bertujuan menyiapkan lulusan perguruan tinggi masuk ke industri atau dunia kerja. Sehingga sebagian besar programnya untuk memberi keterampilan relevan kepada mahasiswa.

Sementara pada Kampus Berdampak, tujuan tersebut tidak dihapus, dan tetap dijalankan. Dimana mahasiswa juga tetap diberikan keterampilan mumpuni agar relevan dengan kebutuhan industri masa sekarang.

Namun, peran dari perguruan tinggi diperluas. Dimana ada banyak program dihadirkan untuk membantu mengatasi masalah di masyarakat. Sekaligus menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Sehingga ragam program dalam Kampus Berdampak tidak lagi hanya fokus pada pembekalan keterampilan industrial kepada mahasiswa. Melainkan juga mendorong dampak perguruan tinggi sebagai pusat ilmu pengetahuan dan pengembangannya serta solusi dari masalah-masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia.

Perbedaan Diktisaintek Berdampak dengan Kampus Merdeka
Meskipun menjadi program lanjutan dari program Kampus Merdeka. Program Diktisaintek Berdampak atau Kampus Berdampak juga memiliki sejumlah perbedaan. Hal ini didasarkan dari tujuan program yang memang berbeda.

Berikut adalah detail perbedaan antara Kampus Merdeka dengan Kampus Berdampak yang dilihat dari berbagai aspek:

  1. Fokus Utama
    Aspek pertama yang membedakan antara program Kampus Merdeka dengan Kampus Berdampak adalah pada fokus utama. Penerapan program pada Kampus Merdeka berfokus pada pemberian kebebasan atau kemerdekaan bagi mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran.

Mahasiswa dalam program ini mendapat kebebasan untuk belajar di lingkungan kampus sampai di luar kampus. Sekaligus mengakses program yang mendukung proses belajar di kampus lain, bahkan sampai ke luar negeri dan praktek langsung ke industri.

Lain halnya dengan Kampus Berdampak, pada pelaksanaannya fokus utama adalah pada peningkatan dampak perguruan tinggi bagi masyarakat. Sehingga selain membekali mahasiswa dengan keterampilan yang sesuai kebutuhan dunia kerja.

Juga dijalankan kegiatan yang membantu memberdayakan masyarakat di sekitar lokasi kampus. Kemudian, perguruan tinggi memberi kontribusi nyata dalam mengatasi masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan di masyarakat.

  1. Tujuan Utama
    Perbedaan yang kedua antara Kampus Merdeka dengan program Diktisaintek Berdampak adalah tujuan utama. Dalam program Kampus Merdeka, tujuan utamanya adalah menyiapkan lulusan perguruan tinggi masuk ke dunia kerja atau industri.

Sehingga banyak program di perguruan tinggi ditujukan untuk mengasah dan menanamkan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Keterampilan praktis ini menjadi bekal agar lulusan bisa segera masuk ke dunia kerja.

Sementara di dalam Kampus Berdampak, tujuannya adalah meningkatkan peran perguruan tinggi. Dimana menjadi agen perubahan yang memberi dampak atau manfaat langsung (kontribusi nyata) kepada masyarakat luas.

  1. Pendekatan dalam Pembelajaran
    Perbedaan yang ketiga adalah dari aspek pendekatan dalam kegiatan pembelajaran yang diterapkan. Pada program Kampus Merdeka, kegiatan pembelajaran didasarkan pada prinsip kebebasan.

Mahasiswa dibebaskan untuk mengikuti pembelajaran di lingkungan kampus maupun di luar kampus. Ada banyak program bisa diakses mahasiswa untuk mempelajari apapun yang disukai. Termasuk mempelajari mata kuliah dari program studi lain.

Lain halnya dengan program Kampus Berdampak, dimana pendekatannya adalah berbasis pada aksi. Artinya, program ini dijalankan dengan mempraktekan langsung ilmu pengetahuan mahasiswa dan dosen untuk mengatasi masalah di masyarakat. Namun, tetap memberi bekal keterampilan praktis kepada mahasiswa.

  1. Program Unggulan
    Perbedaan yang keempat terletak pada aspek program unggulan yang dijalankan. Dalam program Kampus Merdeka maupun Kampus Berdampak, keduanya sama-sama punya program untuk mencapai tujuan utama yang sudah dijelaskan.

Pada Kampus Merdeka, program unggulan fokus pada pembekalan keterampilan praktis bagi mahasiswa agar siap terjun di dunia kerja. Seperti program magang, pertukaran pelajar, proyek penelitian, dan kegiatan di luar lingkungan kampus.

Sementara di dalam Kampus Berdampak atau Diktisaintek Berdampak, program unggulan ditujukan untuk meningkatkan peran nyata perguruan tinggi bagi masyarakat.

Sehingga banyak program dijalankan untuk memberi kontribusi nyata. Misalnya program penguatan organisasi mahasiswa, magang berdampak, program pemberdayaan masyarakat, kolaborasi riset berbasis aplikasi, dan sebagainya.

  1. Keterlibatan Mahasiswa
    Hal lain yang membedakan antara program Kampus Merdeka dengan Kampus Berdampak adalah pada keterlibatan mahasiswa. Kedua program dari Kemdiktisaintek ini sama-sama melibatkan mahasiswa secara langsung. Hanya saja bentuk keterlibatannya berbeda.

Pada Kampus Merdeka, mahasiswa terlibat langsung dalam proses pembelajaran. Dimana mereka menjadi penentu utama ingin mempelajari mata kuliah apa, keterampilan praktis seperti apa, dan sebagainya sesuai minat dan bakat.

Sementara di dalam Kampus Berdampak, mahasiswa berperan langsung dalam memberi kontribusi secara nyata di masyarakat. Ilmu dan keterampilan yang didapat selama perkuliahan akan digunakan untuk mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat sekitar kampus.

  1. Peran Perguruan Tinggi
    Hal keenam yang menunjukan perbedaan antara Kampus Merdeka dengan Kampus Berdampak atau Diktisaintek Berdampak adalah dari peran perguruan tinggi. Pada Kampus Merdeka, perguruan tinggi berperan sebagai lembaga pendidikan berkualitas dan lulusannya punya keterampilan relevan dengan pasar kerja.

Lain halnya di dalam Kampus Berdampak, perguruan tinggi berperan sebagai pusat solusi atas berbagai masalah di masyarakat. Baik itu masalah di bidang sosial, ekonomi, dan lain sebagainya.

Sekaligus, perguruan tinggi memiliki peran sebagai inovator sosial. Artinya, perguruan tinggi menjadi pusat lahirnya inovasi yang berdampak secara nyata bagi masyarakat sekitar kampus dan di seluruh Indonesia.

  1. Bentuk Kolaborasi
    Berikutnya yang menjadi perbedaan antara program Kampus Merdeka dengan Kampus Berdampak adalah bentuk kolaborasi. Kedua program ini menghadirkan program-program yang mendukung kolaborasi lintas perguruan tinggi dan dengan pihak luar seperti industri.

Hanya saja, dalam Kampus Merdeka, kolaborasi dengan pihak luar dibatasi pada pelaku industri saja. Sehingga mahasiswa bisa mengakses berbagai keterampilan praktis yang memang dibutuhkan di lapangan atau di dunia kerja.

Lain halnya di dalam Kampus Berdampak atau Diktisaintek Berdampak, kolaborasi memiliki cakupan lebih luas. Tidak hanya dengan industri tapi juga dengan masyarakat, pemerintah, dan lembaga penelitian. Sehingga meningkatkan kontribusi perguruan tinggi dalam mengatasi masalah di masyarakat.

  1. Pengukuran Dampak
    Poin kedelapan yang menunjukan perbedaan program Kampus Merdeka dengan Kampus Berdampak adalah pada tata cara pengukuran dampak. Dimana keduanya sama-sama punya aturan dan metode tersendiri dalam mengukur dampak dari berbagai program yang dijalankan.

Pada Kampus Merdeka, dampak diukur dari keterampilan praktis yang dikuasai mahasiswa. Sehingga di dalam salah satu IKU, jumlah mahasiswa yang langsung bekerja pasca lulus diminta untuk dihitung dan dilaporkan. Sebab menjadi bagian dari pengukuran dampak program yang dijalankan.

Sementara di dalam Kampus Berdampak, pengukuran dampak dilakukan melalui bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi. Sehingga program apa saja yang dijalankan dan masalah apa saja yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan.

  1. Visi Jangka Panjang
    Perbedaan yang terakhir adalah dari aspek visi jangka panjang. Dalam program Kampus Merdeka, visi utamanya adalah menyiapkan lulusan perguruan tinggi yang berdaya saing tinggi di dunia kerja.

Sedangkan pada program Kampus Berdampak, visi jangka panjang yang dimiliki adalah menyiapkan perguruan tinggi yang berperan aktif mewujudkan Indonesia Emas 2045. Dimana berkontribusi langsung dalam memberi dampak sosial.

Daftar Program Unggulan dalam Diktisaintek Berdampak
Jika di dalam program Kampus Merdeka akan familiar dengan program yang mendukung pemberian keterampilan praktis pada mahasiswa. Maka di dalam Diktisaintek Berdampak, program akan fokus dalam meningkatkan kontribusi perguruan tinggi. Berikut beberapa diantaranya:

  1. Program Penguatan Kapasitas Organisasi Mahasiswa (PPK Ormawa)
    PPK Ormawa adalah program yang mendorong mahasiswa untuk terjun langsung ke dalam masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan yang berdampak. Misalnya menjalankan program membangun desa, mengembangkan UMKM, dll.
  2. Program Magang Berdampak
    Magang Berdampak adalah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman langsung di dunia kerja. Sehingga bisa menguatkan keterampilan praktis dan mendukung mahasiswa memperluas jaringan di dunia kerja.
  3. Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW)
    P2MW adalah program yang mendukung mahasiswa untuk mengembangkan usaha rintisan berbasis inovasi dan teknologi. Salah satunya mendukung mahasiswa membangun usaha sendiri seperti mendirikan startup.
  4. Program Kreativitas Mahasiswa (PKM)
    PKM adalah adalah program yang mendorong mahasiswa dalam menghasilkan inovasi berbasis riset aplikatif. Karya para mahasiswa nantinya akan dipamerkan di dalam ajang Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas),

Meskipun memiliki sejumlah perbedaan, akan tetapi berbagai program pendanaan dan beasiswa dari semenjak Kampus Merdeka diterapkan tetap bisa diakses mahasiswa. Sehingga Diktisaintek Berdampak tetap menyediakan fasilitas yang sudah ada sebelumnya dan memang masih dibutuhkan untuk menunjang pencapaian tujuan program.

Di tag : kemdikbudsaintek
sumber : https://duniadosen.com/diktisaintek-berdampak/