Menindaklanjuti status pandemi global virus Covid-19 oleh World Health Organization, Protokol
Area Institusi Pendidikan yang dikeluarkan Kantor Staf Kepresidenan, Surat Edaran Mendikbud
Nonror 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19, dan penetapan status bencana nasional
oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional.