Sehubungan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744, 05, dan 06 Tahun 2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728, 213, 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya bahwa Hari Libur Nasional dan Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yaitu pada tanggal 31 Desember 2020.
- Hari Kamis, tanggal 31 Desember 2020 sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020;
- Khusus kegiatan Perkuliahan/Pembelajaran KJP II tetap melaksanakan perkuliahan secara daring pada hari Sabtu, tanggal 2 Januari 2021;
- Bagi seluruh mahasiswa kembali melaksanakan perkuliahan secara daring pada Hari Senin, tanggal 4 Januari 2021.
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.