Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor 7/PL6/SE/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya dalam rangka pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka sehubungan dengan langkah-langkah preventif menjaga rasa nyaman dalam kegiatan proses belajar dan mengajar dalam hubungan dengan kesehatan di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya, diberitahukan kepada mahasiswa dan ormawa bahwa seluruh kegiatan Administrasi yang dilaksanakan di Sekretariat HMJ, UKM, Komunitas, MPM dan BEM, jumlah anggota ormawa yang berada di Sekretariat maksimal 4 (empat) orang dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yaitu memakai masker, cuci tangan, jaga jarak serta ruangan dalam keadaan terbuka.
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih