Sebagai tindaklanjut surat Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor
813/E.E1/TI/2020 tanggal 21 Agustus 2020 perihal Pemutakhiran Data Pada Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi dan surat Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor
821/E.E1/SP/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Program Pemberian Kuota Internet bagi
Mahasiswa dan Dosen, maka bersama ini kami sampaikan kepada Mahasiswa agar melakukan :
- Pemutakhiran Data kontak Mahasiswa terdaftar yaitu data Nomor Induk Kependudukan (NIK),
alamat domisili (sesuai KK./KTP), nomor HP dan email.
melalui Laman : http://sisak2.polsri.ac.id. menu dashboard, sub tab profil: - Gunakan akun sisak scbagai mahasiswa,
Bagi mahasiswa yang lupa password silahkan mengirimkan email ke : pih@polsri.ac.id dengan
menuliskan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) dan subjek “lupa password sisak”. - Mengupload KTP berwarna yang masih berlaku.
Pemutakhiran data dilakukan paling lambat tanggal 8 September 2020.
Demikian untuk menjadi perhatian,